Langsung ke konten utama

Potensi Zakat dan Keadilan Sosial


Sebagai seorang Muslim yang tunduk melaksanakan rukun Islam, tentunya tidak sedikit kita dapati referensi tentang penghambaan diri (rukun Islam) terkait tata cara, pelaksanaan hingga essensi dari ibadah itu sendiri.

Rasulullah dalam satu kesempatan di hadapan para sahabat memaparkan dalam sunnah yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar tentang pondasi Islam. kita pahami bahwa Islam dibangun atas lima pilar sebagai poros dari segala amal ibadah, lima pilar ini teramat penting untuk dilaksanakan dan bahkan bagi yang tidak melaksanakan maka Allah akan memberikan sanksi termasuk ibadah haji bagi yang sudah mampu.

Betapa tidak, Sejak seseorang muslim yang sudah mengenyam pendidikan, rukun Islam tentunya telah terintegrasi dalam dirinya melalui para guru/ustaz/Tgk bahkan orang tua sekalipun.
Salah satu dari lima pilar tersebut adalah zakat. Dalam kesempatan ini perlu kita utarakan sebuah pertanyaan sederhana untuk mereview atau mengulang kaji tentang pembahasan zakat, Apa essensi zakat bagi muslim?

Persoalan zakat memang merupakan persoalan yang penting karena sebagai salah satu dari pilar Islam, apalagi akhir-akhir ini isu zakat sangat marak diperbincangkan secara nasional karena banyak masyarakat luas mempertanyakan perihal zakat ini, ada sebagian mereka yang tidak tau menau kewajiban zakat bahkan ada yang merasa zakat yang dikeluarkan nantinya tidak disalurkan tepat sasaran alias digunakan untuk kepentikan lain

Berbeda dengan di Aceh, isu zakat tidak terlalu menjadi perbincangan yang menarik lagi, karena Aceh telah lebih dulu memberlakukan kepada seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, hal ini telah tertuang dalam Qanun Aceh No 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, poin per poin kita bisa menyimak begitu kuat landasan atas kewajiban Zakat dalam Qanun tersebut. Namun walaupun telah diqanunkan, Aceh masih saja belum sesuai harapan dalam hal menunaikan  zakat pentasyarufan(penyaluran) zakat. Artinya masih banyak calon mustahiq (penerima Zakat) tersebar di se antero tanah rencong serta belum mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Pada hakikatnya Zakat mengandung dimensi vertikal serta horisontal. Dengan bahasa lain zakat berhubungan langsung dengan aspek paling fundamnetal dalam kehidupan umat secara keseluruhan yakni amal shaleh, zakat juga mempunyai berbagai hikmah dan manfaat, sebagaimana telah dituliskan oleh DR. Didin Hafidhuddin, M.Sc dalam bukunya yang berjudul zakat Dalam Perekonomian Modern, diantara Hikmah dan Manfaatnya:
Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah mensyukuri nikmatNya. Kedua, karena zakat adalah hak mustahiq, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina terutama fakir miskin. Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah.Keempat, sebagai sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim. Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar dengan kata lain kewajiban zakat berasal dari hasil (harta yang benar). Keenam, Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.

Selain itu, zakat juga harus bisa mengubah seseoraang dari mustahiq menjadi muzakki, tentunya ini yang disebut dengan zakat produktif, jadi zakat tidak hanya mengenyangkan mustahiq dalam satu waktu kemudian lapar pada waktu lainnya, tapi bagaimana bisa menjadikan mustahiq berdaya(Produktif). Syeikh Yusuf Qardhawi dalam Kitabnya Fiqh Zakat mengatakan, zakat merupakan suatu penggerak atau motor yang berpotensi memberikan tunjangan kepada pedagang maupun profesi lain yang membutuhkan modal yang tidak bisa didapatkan dari jalan lain, dengan bahasa lain melalui zakat meningkatkan ekonomi para mustahiq dengan memfokuskan pada pemberdayaan sumber dayanya melalui pelatihan-pelatihan yang mengarah pada keahliannya. Bahkan dalam satu kesempatan (hadis riwayat Muslim) Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika memberikan uang zakat kepada Umar bin Khatab yang bertindak sebagai amil zakat menyerukan agar zakat bersifat mengembangkan zakat tersebut agar bisa memberdayakan orang yang membutuhkan (Muatahiq).

Jika dikaitkan dengan keadilan sosial, zakat sebenarnya menjadi pilar terdepan untuk keseteraan sosial dengan bahasa lain mencegah kemiskinan. Mari kita baca sejarah penting kepemimpinan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (717 M) Khalifah yang dikenal dengan dalam hal pengelolaan zakat. Di tangannya, pengelolaan zakat mengalami reformasi yang sangat memukau.

Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat. Pada masanya, sistem dan manajemen zakat ditangani dengan amat profesional. Jenis harta dan kekayaan yang dikenai wajib zakat semakin beragam. Umar bin Abdul Aziz adalah orang pertama yang mewajibkan zakat dari harta kekayaan yang diperoleh dari penghasilan usaha atau jasa, termasuk gaji, honorium, penghasilan berbagai profesi. Sehingga pada masa kepemimpinannya, dana zakat melimpah ruah tersimpan di baitul mal. Bahkan petugas amil zakat kesulitan mencari golongan fakir miskin yang membutuhkan harta zakat.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kesuksesan manajemen dan pengelolaan zakat pada khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pertama, adanya kesadaran kolektif dan pemberdayaan baitul mal dengan optimal. Kedua, komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaran umat secara umum untuk menciptakan kesejahteraan, solidaritas dan pemberdayaan Umat. Ketiga, kesadaran di kalangan muzakki (pembayar zakat) yang relatif mapan secara ekonomi dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan umat.

Semangat Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebenarnya menjadi contoh bagi kita semua dalam hal Pengelolaan Zakat. Secara faktual Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menurunkan angka kemiskinan ketingkat paling rendah, bahkan di kala itu semangat di kalangan muzakki amatlah berapi-api hingga menciptakan peradaban yang peka sosial dalam bentuk kesetaraan sosial.
Berangkat dari histori tersebut, kesadaran ummat saat ini khususnya di Aceh dalam berzakat masih relatif jauh dari harapan, walau sebahagian secara pribadi atau corporate telah menunaikan zakat, tapi perlu telaah lebih lanjut ilmu tentang zakat agar tidak salah dalam menunaikann seperti nishab wajib zakat. Dan tentunya tuntutan transparansi, profesionalitas baitul mal, BAZ atau LAZ dalam pengelolaan zakat begitu dibutuhkan. Sangat dianjurkan menyalurkan zakat melalui baitul mal, badan amil zakat, lembaga amil zakat resmi agar langkah penyaluran dan pengelolaan tepat sasaran, karena mereka telah mempunya data-data startegis Mustahiq serta masa penyaluran.

Selain itu para amil di sana punya peran penting untuk mengsosialisaikan tentang pentingya berzakat bagi seorang muslim dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fiqih serta harus bisa menggerakkan jiwa muzakki agar tidak meninggalkan kewajiban zakat.
Dengan Kesadaran para muzakki akan kewajiban Zajat serta pengelolaan zakat yang baik oleh Baitul Mal, BAZ serta LAZ nantinya akan menciptakan kesetaraan sosial di lingkungan kita menetap (Aceh tercinta), dengan begitu penurunan angka kemiskinan di Aceh akan terus menurun. Wallahualam

Farhan Zuhri Baihaqi
*)Ketua LazisMu (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) Lhokseumawe.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lazismu Salurkan Bantuan Kepada WNI yang Terkena Gempa Bumi Turki

Serah Terima Bantuan dari Lazsimu kepada WNI TURKI -  Alhamdulilah pada Kamis(09/02)2023 kemaren Lazismu Turki melalui relawan yang sudah di terjunkan ke Ankara. Menyalurkan bantuan tahap 2 dari Lazismu Turki dan Tim. Pada pukul 17.00 TRT(waktu turki) para relawan Lazismu Turki sudah menyerahkan bantuan tersebut kepada rekan-rekan yang sudah di evakuasi di KBRI Ankara melalui Ketua PPI Ankara. Seperti yang kita ketahui gempa hebat berkekuatan 7,8 sk ini membuat kota yang mereka(WNI) tinggali hancur. Bahkan di Kharamanmaraş tingkat ke hancuran bangunan mencapai 75% dan kemungkinan akan terus bertambah. Hal tersebut membuat para korban masih merasakan trauma mendalam dan membuat mereka tersugesti bahwa hampir setiap saat bumi ini bergoyang dan masih ketakutan. Pada penyaluran bantuan tahap 2 ini, relawan Lazismu Turki juga melakukan hearing dengan beberapa orang korban dari setiap wilayah yang terkena gempa bumi ini. Setelah itu banyak dari mereka yang bercerita bahwa masih takut jika me

“Philanthropreneurship” Akses Pengentasan Kemiskinan melalui ZISWAF

  “Philanthropreneurship” Akses Pengentasan Kemiskinan melalui ZISWAF Oleh Farhan Zuhri Baihaqi Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shada q ah Muhammadiyah(Lazismu) Kota Lhokseumawe Akhir-akhir ini tergolong sudah mulai menjamur Lembaga sosial nirlaba yang mencoba mewarnai Aceh untuk pengentasan kemiskinan baik lembaga yang   bersifat Nasional maupun Lembaga lokal. Lebih spesifiik lembaga yang mengelola dana Zakat Infaq maupun Shadaqah ( ZIS) dan sudah terdaftar sebelumnya. Dari pemanfaatan dana umat tersebut, masih belum ada perubahan drastis terkait dengan status fakir/miskin yang menerima dana ZIS tersebut. Pergerakan lembaga-lembaga yang mengelola dana ZIS semisal Baitul Mal dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta Badan Amil Zakat (BAZ) masih belum telalu inovatif dan produktif. Perlu ada sebuah solusi terkait pemanfaatan dana umat ini yang diamanahkan kepada Baitul Mal, LAZ maupun BAZ untuk lebih inovaif dan produktif serta tepat sasaran, salah satunya ada pola “ Philanthro
ketua Lazismu Lhokseumawe menyerah bantuan School Kit kepada SD Muhammadiyah 6 Lsm Sekolah Islam terpadu Muhammadiyah lhokseumawe