TUGAS POKOK
- Memungut zakat, infaq dan shadaqah (Z.I.S) dari muzakki, munfiq, dan mushaddiq yang kemudian dikelola dan ditasyarufkan / didistribusikan sesuai dengan ketentuan syar’i dan hasil rapat pengurus LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe dan Sekitarnya.
- Membuat kebijakan dan pengendalian penyelenggaraan UPZ LAZISMU di Seluruh Kota Lhokseumawe.
AZAS PENGELOLAAN
AMANAH
Yaitu pengumpulan dan pentasyarufan /
pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah oleh LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe tuntunan syar’i dan peraturan yang ada.
PROFESIONAL
Yaitu pengelolaan / manajemen Zakat,
Infaq, dan Shadaqah oleh LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe mengacu pada
sistem manajemen pengelolaan keuangan.
TRANSPARAN
Yaitu pengumpulan dan pentasyarufan /
pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh LAZISMU
UPZ PDM Kota Lhokseumawe dilaporkan setiap bulan dan tahun dalam bentuk
tertulis kepada publik melalui Website Resmi Lazismu Lhokseumawe.
Komentar
Posting Komentar