Langsung ke konten utama

Landasan Pendirian Lazismu Lhokseumawe

AL QUR`AN

  1. Q.S. Al – Baqarah ayat 43 : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”
  2. Q.S. Al – An`aam ayat 141 : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

KONSTITUSI / PERATURAN PEMERINTAH

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  2. Surat Keputusan Presiden R1 Nomor 8 Tahun 2001
  3. PP RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
  5. Keputusan direktur jendral BIMAS nomor d / 291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat
  6. Peraturan direktur jenderal pajak nomor per-15/pj/2012 tentang perubahan peraturan direktur jenderal pajak nomor per-33/pj/2011 tentang badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  7. Surat Keputusan Kementrian Agama Nomor 457 Tahun 2002.

KEPUTUSAN MUHAMMADIYAH

  1. Registrasi jaringan LAZISMU di Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 1403.
  2. Surat Keputusan PDM Kota Lhokseumawe nomor 63/KEP/III.0/D/2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lazismu Salurkan Bantuan Kepada WNI yang Terkena Gempa Bumi Turki

Serah Terima Bantuan dari Lazsimu kepada WNI TURKI -  Alhamdulilah pada Kamis(09/02)2023 kemaren Lazismu Turki melalui relawan yang sudah di terjunkan ke Ankara. Menyalurkan bantuan tahap 2 dari Lazismu Turki dan Tim. Pada pukul 17.00 TRT(waktu turki) para relawan Lazismu Turki sudah menyerahkan bantuan tersebut kepada rekan-rekan yang sudah di evakuasi di KBRI Ankara melalui Ketua PPI Ankara. Seperti yang kita ketahui gempa hebat berkekuatan 7,8 sk ini membuat kota yang mereka(WNI) tinggali hancur. Bahkan di Kharamanmaraş tingkat ke hancuran bangunan mencapai 75% dan kemungkinan akan terus bertambah. Hal tersebut membuat para korban masih merasakan trauma mendalam dan membuat mereka tersugesti bahwa hampir setiap saat bumi ini bergoyang dan masih ketakutan. Pada penyaluran bantuan tahap 2 ini, relawan Lazismu Turki juga melakukan hearing dengan beberapa orang korban dari setiap wilayah yang terkena gempa bumi ini. Setelah itu banyak dari mereka yang bercerita bahwa masih takut jika me

“Philanthropreneurship” Akses Pengentasan Kemiskinan melalui ZISWAF

  “Philanthropreneurship” Akses Pengentasan Kemiskinan melalui ZISWAF Oleh Farhan Zuhri Baihaqi Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shada q ah Muhammadiyah(Lazismu) Kota Lhokseumawe Akhir-akhir ini tergolong sudah mulai menjamur Lembaga sosial nirlaba yang mencoba mewarnai Aceh untuk pengentasan kemiskinan baik lembaga yang   bersifat Nasional maupun Lembaga lokal. Lebih spesifiik lembaga yang mengelola dana Zakat Infaq maupun Shadaqah ( ZIS) dan sudah terdaftar sebelumnya. Dari pemanfaatan dana umat tersebut, masih belum ada perubahan drastis terkait dengan status fakir/miskin yang menerima dana ZIS tersebut. Pergerakan lembaga-lembaga yang mengelola dana ZIS semisal Baitul Mal dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta Badan Amil Zakat (BAZ) masih belum telalu inovatif dan produktif. Perlu ada sebuah solusi terkait pemanfaatan dana umat ini yang diamanahkan kepada Baitul Mal, LAZ maupun BAZ untuk lebih inovaif dan produktif serta tepat sasaran, salah satunya ada pola “ Philanthro
ketua Lazismu Lhokseumawe menyerah bantuan School Kit kepada SD Muhammadiyah 6 Lsm Sekolah Islam terpadu Muhammadiyah lhokseumawe