Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Lazismu Lhokseumawe Lauching bersama warga dan simpatisan Muhammadiyah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lhokseumawe meluncurkan (Launching) sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial yaitu Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau yang lebih dikenal dengan LAZISMU(12/06/2016), Lauching Lazismu bersamaan dengan Buka Puasa Bersama Warga dan Simpatisan Muhammadiyah di kawasan kota Lhokseumawe.  Lazismu  atau Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. "pada hari ini Lazismu telah dibentuk di Lhokseumawe untuk menjalankan roda pemberdayaan dan membantu masyarakat miskin." kata Salwin ST, MT selaku ketua Lazismu sedangkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Lhokseumawe H. Amirullah, Lc. M.Ag menambahkan "Lazismu ini hadir untuk membantu memberdayakan masyarkat di

Aktivitas LazisMu Lhokseumawe

PENGUMPULAN ZIS Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah oleh lazismu Kota Lhokseumawe baru dimulai pada tahun 2016. Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah dilakukan dengan cara : Dijemput oleh petugas kami. Diserahkan / diantar sendiri ke kantor. Transfer ke rekening bank. Memasukkan ke kotak infaq yang tersebar di tempat – tempat publik. PENDISTRIBUSIAN ZIS Zakat, Infaq dan shadaqah yang terkumpul akan di tasyarufkan / didistribusikan di wilayah Kota Lhokseumawe dan Sekitarnya  melalui program – program Lazismu Kota Lhokseumawe yang terdiri dari : Pemeliharaan dan pelayanan ambulans gratis. Beasiswa pendidikan. Bantuan modal usaha dan pembinaan ekonomi lemah. Pembinaan dan santunan bagi abang becak. Fi sabilillah dan pemberian asuransi kesehatan mubaligh. Santunan untuk rumah tahfidz Ibnu Juraimi. Bantuan untuk gaza. Tanggap bencana. Operasional amil. PELAPORAN PENGELOLAAN ZIS Sebagai bentuk asas pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang transparan m

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran LazisMu Lhokseumawe

VISI LEMBAGA Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya MISI LEMBAGA Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, professional dan transparan Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif Optimalisasi pelayanan donator TUJUAN LEMBAGA Terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat bawah memalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah. SASARAN LEMBAGA Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi umat yang efektif. Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi umat. Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhua’fa dan musatdh’afin melalui kegiatan-kegiatan ekonomi alternative.

Tugas Pokok & Azas Pengelolaan LazisMu UPZ PDM Lhokseumawe

TUGAS POKOK Memungut zakat, infaq dan shadaqah (Z.I.S) dari muzakki, munfiq, dan mushaddiq yang kemudian dikelola dan ditasyarufkan / didistribusikan sesuai dengan ketentuan syar’i dan hasil rapat pengurus LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe dan Sekitarnya. Membuat kebijakan dan pengendalian penyelenggaraan UPZ LAZISMU di Seluruh Kota Lhokseumawe. AZAS PENGELOLAAN AMANAH Yaitu pengumpulan dan pentasyarufan / pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah oleh LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe tuntunan syar’i dan peraturan yang ada. PROFESIONAL Yaitu pengelolaan / manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah oleh LAZISMU UPZ PDM Kota  Lhokseumawe mengacu pada sistem manajemen pengelolaan keuangan. TRANSPARAN Yaitu pengumpulan dan pentasyarufan / pendistribusian Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh LAZISMU UPZ PDM Kota Lhokseumawe dilaporkan setiap bulan dan tahun dalam bentuk tertulis kepada publik melalui Website Resmi Lazismu Lhokseumawe.

Landasan Pendirian Lazismu Lhokseumawe

AL QUR`AN Q.S. Al – Baqarah ayat 43 : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” Q.S. Al – An`aam ayat 141 : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” KONSTITUSI / PERATURAN PEMERINTAH Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Surat Keputusan Presiden R1 Nomor 8 Tahun 2001 PP RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelo

Lazismu Hadir di Lhokseumawe

Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. LAZISMU Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002 yang ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh Prof. Dr. HA. Syafi’i Ma’arif, MA (Buya Syafi’i) dan selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor: Fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentas